Sosialisasi Bahaya Narkoba
Penyalahgunaan
narkotika hingga saat ini masih menjadi perhatian utama pada hampir semua
Negara. Jenis narkotika seperti opiat, kokain, kanabis dan ampetamine-type
stimulants (ATS) tetap merupakan narkotika ilegal yang menjadi masalah utama
disemua negara. Sejak mulai maraknya penggunaan heroin, pasien rawat inap di
Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta mengalami peningkatan yang cukup
signifikan bahkan pada akhir tahun 90-an beberapa pasien berada dalam daftar
tunggu. Memasuki tahun 2000-an masalah pada pasien dengan penyalahgunaan heroin
dengan cara suntik semakin kompleks, yakni dengan adanya berbagai komplikasi
fisik khususnya AIDS dengan berbagai infeksi opportunistik yang menyertainya.
Hal ini terlihat dari tingginya data jumlah pasien yang dirawat dengan HIV
positif di berbagai unit perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta.
Sumber: RSKO
Jakarta
Sebagaimana
amanah undang-undang tentang Narkotika No.35 tahun 2009 Mengenai pembinaan dan
pengawasan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 60 :
(1).Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a.memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b.Mencegah penyalahgunaan Narkotika; c.Mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas;
Berdasarkan evidence base ( P2MPL Kemenkes R.I), kelompok usia penyalahgunaan zat tertinggi adalah remaja. Tehnik terbaik dalam menekan laju penggunaan Narkotika adalah dengan Promosi dan Prevensi, apabila itu sudah mengarah pada upaya kuratif dan rehabilitatif itu sudah terlambat. Upaya intervensi perilaku pencegahan penyalahgunaan terbaik adalah di usia dini dan remaja sebelom mereka mencoba atau menggunakan, upaya rehabilitatif sudah mengarah pada perubahan perilaku. Untuk itu peran pengajar / pendidik di pusat pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam promosi dan preventif bahaya Narkotika.
(1).Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a.memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b.Mencegah penyalahgunaan Narkotika; c.Mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas;
Berdasarkan evidence base ( P2MPL Kemenkes R.I), kelompok usia penyalahgunaan zat tertinggi adalah remaja. Tehnik terbaik dalam menekan laju penggunaan Narkotika adalah dengan Promosi dan Prevensi, apabila itu sudah mengarah pada upaya kuratif dan rehabilitatif itu sudah terlambat. Upaya intervensi perilaku pencegahan penyalahgunaan terbaik adalah di usia dini dan remaja sebelom mereka mencoba atau menggunakan, upaya rehabilitatif sudah mengarah pada perubahan perilaku. Untuk itu peran pengajar / pendidik di pusat pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam promosi dan preventif bahaya Narkotika.
Sumber: RSKO
Jakarta
Berdasarkan
hasil tersebut diatas, Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta menyelenggarakan
Sosialisasi Bahaya Narkoba di lingkungan Sekolah Menengah Atas dan Perguruan
Tinggi bagi para pendidik dan dosen. Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan 2
hari dari tanggal 29 Mei s/d 30 Mei 2012. Kegiatan ini diselenggarakan dengan
maksud dan tujuan :
a. Membangun kesadaran penuh masyarakat, khususnya remaja usia sekolah akan bahaya narkotika dan upaya pencegahannya, serta penanganannya.
b. Memberikan pengetahuan yang komprehensif mengenai narkotika, bahaya yang ditimbulkan dan penanganannya.
c. Berkontibusi dalam upaya membangun generasi muda bangsa yang berkualitas.
d. Meningkatkan ketahanan IPOLEKSISOSBUDKAM dalam hal menekan peredaran dan transaksi narkotika dilingkungan sekolah, Perguruan Tinggi dan remaja DKI-Jakarta.
a. Membangun kesadaran penuh masyarakat, khususnya remaja usia sekolah akan bahaya narkotika dan upaya pencegahannya, serta penanganannya.
b. Memberikan pengetahuan yang komprehensif mengenai narkotika, bahaya yang ditimbulkan dan penanganannya.
c. Berkontibusi dalam upaya membangun generasi muda bangsa yang berkualitas.
d. Meningkatkan ketahanan IPOLEKSISOSBUDKAM dalam hal menekan peredaran dan transaksi narkotika dilingkungan sekolah, Perguruan Tinggi dan remaja DKI-Jakarta.
Sumber: RSKO
Jakarta
Kegiatan
sosialisasi bahaya narkoba ini diikuti 47 pendidik dari Sekolah Menengah Atas
dan Perguruan Tinggi di area DKI Jakarta. Dari hasil Seminar Sosialisasi Bahaya
Narkoba para pendidik menyatakan puas terhadap seminar yang dilaksanakan dan
meminta bersifat berkelanjutan. Respon dari peserta sosialisasi ini menunjukan
begitu konsernnya para pendidik terhadap pengaruh bahaya narkoba di lingkungan
pusat pendidikan.
Saya sebagai penulis amatir ini yang sedikit terlibat dalam kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba, berharap kegiatan ini kedepan dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat dan perusahaan-perusahaan untuk membantu program pemerintah.
Saya sebagai penulis amatir ini yang sedikit terlibat dalam kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba, berharap kegiatan ini kedepan dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat dan perusahaan-perusahaan untuk membantu program pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar